Tuesday, October 23, 2012

Kenapa berHijab?

Ana pernah dan beberapa kali mendengar pendapat seorang akhwat yang enggan menggunakan jilbab yang panjang apalagi untuk bercadar, mereka berkata "aku ngga mau pake kerudung lebih panjang lagi dari ini, karena tubuhku kecil, jadi aku ngga mau kelihatan bantet."

Ana hanya tersenyum kecil mendengarnya, dan dalam hati pun bertanya "apakah kita menggunakan kerudung agar dibilang alim/cantik/modis atau apa?kok pake kerudung yang sesuai dengan syariat takut terlihat bantet?"

Apakah mereka lupa atau tidak tahu kalo menutup aurat itu adalah kewajiban kita sebagai seorang muslim?
Bila mereka lupa maka akan ana ingatkan dengan dalil-dalil wajibnya berhijab.


Surat An-Nur:30-31
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan(terhadap wanaita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Alloh, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. An Nur:30-31)

Penjelasan dari dalil di atas adalah:

  • Bahwa Alloh ta'ala memerintahkan wanita mukminat untuk menjaga kemaluan mereka. Perintah ini merupakan perintah untuk menjaganya serta menjaga segala sarana yang akan menghantarkan ke sana. Orang yang berakal tidak akan meragukan, bahwa diantara sarana yang dapat menjaga kemaluan adalah dengan menutup wajah. Karena membuka wajah menjadi sebab pandangan akan tertuju kepadanya, memperhatikan dan menikmati keindahannya, dan lain sebagainya.
  • "Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya." (QS. An Nur:31)
Sesunnguhnya Khimar itu adalah sesuatu yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya. Seperti burung gagak. Apabila wanita diperintahkan untuk mengulurkan khimar kedadanya, berarti diperintah pula untuk menutup wajahnya. Baik karena suatu keharusan ataupun qiyas. Karena jika bagian sekitar dada saja wajib ditutup, maka bagian wajah tentu lebih utama untuk ditutup. Sebab wajah merupakan sentral keindahan dan fitnah. Manusia yang mencari keindahan bentuk, tidaklah mereka bertanya melainkan keindahan pada bagian wajah. Apabila wajahnya cantik, mereka tidak ingin melihat bagian yang lainnya. Oleh karena itu, jika manusia berkata: si fulanah cantik, maka perkataan ini dipahami bahwa yang cantik adalah wajahnya. Sehingga jelaslah bahwa wajah adalah tempat keindahan yang didamba sekaligus menjadi buah bibir. Jika demikian, bagaimana bisa dipahami bahwa syari'at yang bijaksana ini memerintahkan menutup bagian sekitar dada, namun memberi rikhshos untuk membuka wajah!?
  • Sesungguhnya Alloh Ta'ala melarang menampakkan perhiasan secara mutlak, kecuali bagian yang memang tampak. Yaitu yang mau tidak mau harus ditampakkan. Seperti pakaian zhohir (luar). Oleh karena itu, Alloh berfirman:
"Kecuali apa yang nampak darinya"

Kemudian pada ayat lain, Alloh melarang wanita menampakkan perhiasan kecuali pada orang yang Alloh kecualikan. Hal ini menunjukkan bahwa perhiasan yang pertama. Perhiasan yang pertama adalah: perhiasan zhohir yang memang tampak kepada setiap orang dan tidak mungkin untuk disembunyikan. Sedangkan perhiasan yang kedua adalah perhiasan batin yang tidak boleh diperlihatkan kecuali kepada orang-orang yang dikhususkan. Sama saja perhiasan itu merupakan ciptaan Alloh -seperti wajah-, atau pun hasil buatan bani Adam-seperti pakaian indah yang dipakai untuk berhias. Meskipun perhiasan ini boleh dipakai setiap orang, tapi tidak boleh dikenakan dihadapan khalayak umum.


  • Sesungguhnya Alloh Ta'ala memberikan kaum wanita rukhshoh dalam hal menampakkan perhiasan batin kepada para pelayan yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita dan kepada anak-anak kecil yang belum memiliki syahwat dan belum mengetahui aurat wanita. Hal ini menunjukkan atas 2 perkara: pertama:Sesungguhnya tidak halal menampakkan perhiasan batin kepada laki-laki manapun yang bukan mahram, kecuali kepada dua golongan di atas. kedua: Sesungguhnya alasan hukum tersebut adalah kekhawatiran fitnah akan wanita dan ketergantungan dengannya. Tidak diragukan bahwa wajah merupakan tempat berpadunya keindahan dan fitnah. Sehingga menutupnya merupakan kewajiban supaya para pelayan laki-laki tadi tidak terkena fitnah.
  • Janganlah seorang wanita memukulkan kakinya sehingga diketahui apa yang dia sembunyikan. Seperti perhiasan emas dan perhiasan lain yang digunakan wanita berhias dihadapan lelaki. Apabila wanita dilarang memukulkan kakinya karena khawatir lelaki akan terfitnah mendengar (bunyi) gelang-gelang dan sejenisnya, maka bagaimana dengan wanita yang membuka wajahnya????

Surat An Nur: 60
"Dan perempuan-perempuan tua yang terhenti (darah haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Alloh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. An Nur: 60)

Alloh ta'ala meniadakan al-junnah (dosa) bagi al qowa'id. Yaitu para wanita tua yang tidak ingin menikah, karena tidak ada laki-laki yang berhasrat kepadanya dan usianya pun telah lanjut. Alloh meniadakan dosa bagi wanita tua ini apabila mereka menanggalkan pakaiannya, dengan syarat tidak bertujuan untuk tabarruj menampakkan perhiasan. Telah diketahui bahwa bukanlah yang dimaksud menanggalkan pakaian disini berarti membiarkan mereka dalam keadaan telanjang. Namun maksudnya adalah menanggalkan pakaian luar yang meutupi dziro' atau sejenisnya. Sehingga wajah dan kedua telapak tangannya tidak tertutup. Pakaian yang menjadi rukhshoh bagi para wanita tuauntuk menanggalakannya adalah pakaian lebar yang menutupi seluruh badan. Kekhususan hukum kepada mereka, merupakan dalil yang menunjukkan bahwa para wanita yang masih menginginkan pernikahan, memiliki perbedaan hukum. Seandainya hukum tersebut berlaku untuk umum, niscaya pengkhususan bagi al-qowa'id tidaklah berfaidah. Karena secara umum, apabila wanita membuka wajahnya berarti dia ingin tabarruj untuk menampakkan perhiasan dan kecantikannya. Sehingga kaum pria pun dapat memandang sang wanita, memujinya dan lain sebagainya. Akibat yang selain itu sangat jarang dan sesuatu yang jarang terjadi maka tidak ada hukum baginya.

Telah tsabit dalam shohihain:
"Dari Aisyah r.a, dia berkata : Rosullulloh solallohu 'alaihi wassalam sholat fajr dan kaum wanita mukminat ikut bersama Beliau dengan memakai jilbab dari sutra. Kemudian mereka pulang ke rumah. Tidak ada seorangpun yang mengenal merka karena tertutup rapat."

Sesungguhnya masih banyak dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban seorang wanita berhijab, tapi penulis hanya menyampaikan sebagiannya saja. Semoga kita lebih sadar lagi dan lebih paham lagi akan hakekat menutup aurat, karena berhijab itu bukan karena tuntutan profesi, fashion, atau sebagainya, tapi berhijab adalah suatu kewajiban kita sebagai seorang muslim. 



sumber: buku "Hijab dan Cadar bagi Wanita Muslimah" judul asli "Majmu'atu Rosail fi Al Hijab wa As Sufur" karya Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh Abdul Aziz bin 'Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, dan Doktor Muhammad Taqiyyuddiin Al Hilaly Al Husainy.














No comments:

Post a Comment